Jumat, 22 Maret 2013

Jakarta -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan mengucurkan dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) 2013 sebanyak 2,7 Trilyun untuk 93 perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menyatakan total alokasi dana penelitian adalah sebesar 500 miliar dari total alokasi BOPTN 2013. Nantinya, Direktorat Pembinaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (P2M) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang akan mengelola dana tersebut.
BOPTN merupakan bantuan biaya dari pemerintah kepada perguruan tinggi negeri untuk membiayai keberlangsungan biaya operasionalnya. Artinya, masyarakat dapat mengenyam pendidikan tinggi tanpa harus dibebankan biaya perkuliahan yang tinggi, yang mencakup biaya operasional PTN di dalamnya.

Saat menjelaskan besaran alokasi BOPTN, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan kembali perbedaan pertimbangan penentuan jumlah alokasi BOPTN dengan Bantuan Operasional Sekolah(BOS) di jenjang Sekolah Dasar sampai dengan Sekolah Menengah Atas.

Menurutnya, PTN memiliki Tridharma PTN sebagai acuan kewajiban PTN. Tridharma itu mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. "Berangkat dari perbedaan layanan itu, maka pendekatannya juga berbeda, akan berdasarkan tridharma itu" ujar Nuh, hari ini, Jumat (22/3).

Permendikbud No 58 Tahun 2012 tentang BOPTN mencatatkan secara rinci pertimbangan penentuan jumlah alokasi BOPTN. Diantaranya, jumlah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) permahasiswa untuk jenjang S1 dan diploma, proporsi peserta bidikmisi terhadap jumlah mahasiswa, proporsi PNBP dari Sumbangan Pembinaan Pendidikan lainnya, indeks terhadap jenis/karakteristik prodi, akreditasi prodi, jenis ptn, proporsi PNBP dari pihak ketiga dalam kegiatan riset, pengembangan dan pengabdian kepada masyarakat, jumlah mahasiswa PTN.

Cakupan alokasi pos penggunaan BOPTN adalah pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, biaya pemeliharaan pengadaan, penambahan bahan praktikum/kuliah, bahan pustaka, penjaminan mutu, pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan, pembiayaan langganan daya dan jasa, pelaksanaan kegiatan penunjang, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pembelajaran, honor dosen pegawai negeri sipil, pengadaan dosen tamu.Keseluruhan alokasi, pos, dan implementasi di lapangan tetap akan diatur dalam panduan BOPTN 2013. "Nanti tetap akan ada panduan dalam permen, dan itu ditindaklanjuti Dikti," jelas Nuh. (GG)


0 komentar:

Posting Komentar

Unordered List

Hot News

Sample Text

TV Online

Read more: http://indosoftgame.blogspot.com/2012/07/cara-memasang-tv-online-di-blogger.html#ixzz2Kbjot8Qu Under Creative Commons License: Attribution Follow us: @BangProHi on Twitter | IndoSoftGame on Facebook

Translater

English French German Spain Italian Dutch

Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Widget Google Translate by Indosoftgame

Read more: http://indosoftgame.blogspot.com/2012/07/cara-membuat-widget-penerjemah-di-blog.html#ixzz2Kbhx31pH Under Creative Commons License: Attribution Follow us: @BangProHi on Twitter | IndoSoftGame on Facebook

AWAS LUPA WAKTU

Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

Recent Posts

Text Widget